Sabtu, 14 Juli 2012

Peran Wanita dalam Masyarakat



Bila ditinjau dari interaksi yang terjadi di antara sesamanya, kehidupan manusia dibedakan manjadi hayatul 'ammaah (kehidupan publik) dan hayatul khoshosh (kehidupan private. Di dalam kehidupan umum laki-laki dan perempuan dituntut aktif berperan dalam masyarakat, menegakkan 'amar ma'ruf nahi munkar (QS. Ali Imran: 110, QS. Ali Imran: 194, QS. At-Taubah: 71, dll) dan berlomba-lomba dalam kebaikan (QS. Al-Maidah: 2). Sudah barang tentu mennjadi kewajiban keduannya untuk mengerti dan memahami standar ma'ruf dan munkar menurut hukum Allah. Dengan kata lain mereka mesti mengetahui hukum yang berlaku pada benda dan perbuatan. Secara otomatis menuntut ilmu menjadi kewajiban bagi keduannya. Fardlu 'ain bagi ilmu-ilmu Islam dan fardlu kifayah terhadap ilmu-ilmu umum.

Adalah Islam yang sejak dini menempatkan posisi thalabul 'ilmi sebagai bentuk amalan fardlu bagi muslimah sekalipun. Sejak mulai menerbitkan cahayanya Islam telah melahirkan sosok ilmuwan muslimah baik dalam lapangan ilmu agama maupun ilmu umum. 'Aisyah binti Abu Bakar sang Ummul Mukminin adalah seorang pewari hadits yang masyur, yang telah mengumpulkan hadits sebanyak 2220 buah. Ummul Mukminin yang lain, Hafshah binti Umar bin Khatthob terkenal kepandaiannya dalam baca dan tulis. Dalam bidang politik dikenal nama Fatimah bin Muhammad SAW, 'Aisyah binti Abu Bakar dan Atikah binti Yazid bin Muawiyah. Dalam sebuah kitab karangan Ibnu Abi Ushaibi'ah dikenal pula seorang dokter ahli mata bernama Zaenab dan dokter Ummul Hasan binti Al Qadli Abi Ja'far. Sehingga pada masa-masa kejayaan Islam ketika Islam ditegakkan sebagai sistem yang utuh pada segenap lapangan kehidupan tak pernah muncul tuntutan perempuan agar mendapat kesempatan yang sama dalam pendidikan.

Mengenai kesempatan kerja perempuan dalam Islam, pembahasannya tidak bisa dilepaskan dari tuntunan syari'at. Hukum bekerja bagi perempuan asalnya mubah (boleh), bukan wajib karena posisinya bukan sebagi pencari nafkah dalam dalam keluarga. Lapangan kerja yang boleh dimasuki oleh perempuan pun relatif sama dengan dunia kerja laki-laki. Namun ketika perempuan muslim menginjakkan kaki ke dunia kerja tetap tidak boleh meninggalkan serangkkaian kewajiban-kewajiban yang berlaku baginya. Maka dia harus memperhatikan aturan berpakaian secara Islam dengan mengenakan jilbab dan khimar (kerudung), pergaulan anta laki-laki dan perempuan, aturan bermasyarakat dalam kehidupan umum dan khusus, izin dari wali/suami, dan sebagainya. Dia akan merugi kalau lebih memilih aktivitas mubah dengan meninggalkan aktiitas yang wajib. Apalagi bila harus mengorban dirinya melakukan aktivitas yang jelas-jelas haram menurut syara', seperti tidak menutup aurat, berkhalwat, bergaul secara bebas dengan klien atau relasi, melanggar izin wali/suami, dan sebagainya.

Peran Wanita dalam Rumah Tangga
Laki-laki yang bekerja dengan susah payah memeras keringat di luar rumah memerlukan seorang istri yang dapat menyenangkan, melegahkan, menenangkan, melepaskan rasa penat badan maupun pikiran dan memberikan harapan serta semangat baru untuk menunaikan tugas-tugasnya pada hari-hari berikutnya. Tugas istri semacam ini mustahil dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh wanita karir. Sebab, si wanita karir yang sepanjang hari bekerja di luar rumah, juga menghadapi problem dan beban mental yang sangat besar, bahkan mungkin lebih berat dengan apa yang dialami oleh si laki-laki.

Dalam keadaan semacam, akhirnya timbul pertanyaan: "Apakah suami yang menghibur istri, ataukah istri yang menghibur suami. Ataukah, kedua-duanya sibuk dengan kepenatan sendiri, sehingga sama-sama bersikap acuh? Ataukah masing-masing mencari hiburan sendiri-sendiri, atau keluar rumah bersama-sama mencari hiburan. Ataukah, sebaliknya mempraktekkan cara hidup kumpul kebo, supaya jika timbul kebosanan tidak menimbulkan tanggung jawab yang lebih berat?"

Jika terjadi kehidupan rumah tangga semacam ini, maka baik suami maupun istri akan sama-sama menderita pahit dan getir, dan anak-anak yang tinggal dalam rumah tangga demikian hanya akan menyaksikan kebingungan dan menyaksikan sandiwara yang menyesakan nafas. Generasi baru Eropa yang hidup di bawah sistem masyarakat yang mendewakan emansipasi dan wanita karir telah mengalami keterasingan, kegelisahan, kekacauan, kegoncangan mental. Statistik kemelut kehidupan keluarga Barat sendiri menjadi bukti betapa besarnya dampak negatif terhadap kehidupan anak-anak, para suami dan para istri sendiri di tengah masyarakat mereka.

Ketentuan Illahi yang telah menempatkan laki-laki dan wanita pada fungsi masing-masing sesuai dengan fitrahnya, adalah suatu aksioma yang tidak dapat berubah. Segala sesuatu yang ada di alam ini, Allah telah memberikan fungsi dan tugas yang bersifat paten. Bumi yang ditakdirkan berputar pada porosnya, begitu pula bulan dan bintang menjadikan segala yang ada di dunia berjalan dengan teratur dan nyaman untuk dihuni. Mska begitu pulalah halnya dengan fungsi dan tugas yang dibebankan kepada laki-laki dan wanita di dunia ini.

Jikalau kita mencoba untuk melanggar aksioma Illahiyah ini, maka malapetakalah yang akan menjadi hasilnya dan kita harus siap menerima segala akibat kehancurannya. Sebaliknya, kalau kita mentaati secara tuntas apa yang sudah menjadi aksioma Illahiyah ini, maka kesejahteraan, ketenangan, kedamaian, persaudaraan, persatuan dan kenikmatan dunia ini selalu dapat kita rasakan dengan tiada terkira. Karena Allah akan melimpahkan segala rahmat-Nya kepada ummat manusia yang mau patuh dan taat kepada ketentuan-ketentuan-Nya. Marilah kita meniti jalan mencapai kebaikan. Wallahu a'lam

0 komentar:

Posting Komentar